TANGSELIFE.COM-Maraknya pelanggaran lalu lintas, membuat Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan kembali tilang manual pada Senin 15 Mei 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pemberlakuan tilang manual itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023pada 12 April 2023.
“Penerapan tilang manual ini juga untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya, Senin 15 Mei 2023.
Zain juga mengatakan kalau tilang manual kembali diterapkan karena masih banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya.
Tujuannya untuk menghindari tilang elektronik yang sudah diberlakukan di sejumlah jalan di wilayah Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat telah melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali tilang manual tersebut.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan tilang manual untuk penindakan terhadap pengendara yang melanggar.
Dia juga mengatakan saat ini banyaknya pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus kendaraan.
“Itu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memakan korban, bahkan korban jiwa,” terangnya, Senin 15 Mei 2023.
Dia juga mengatakan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm dan melawan arus.
“Saat ini banyak pengemudi motor di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara. Itu berbahaya,” paparnya juga.
Tilang Manual Prioritaskan 12 Pelanggaran
Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo juga mengatakan kalau tilang manual diberlakukan di daerah-daerah yang tidak terpantau E-TLE atau tilang elektronik.
Tilang manual juga diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga kemacetan akibat pengendara tidak tertib berlalu lintas.
Joko juga memaparkan tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Kota Tangerang.
“Para pelaku 12 pelanggaran itu akan kami tindak tegas berupa penilangan secara manual yang akan dilakukan polantas yang bertugas,” katanya juga.
Berikut 12 sasaran tilang manual jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 15 Mei 2023:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Pengendara menerobos lampu merah
5. Tidak mengenakan helm
6. Pengendara melawan arus
7. Berkendara melampaui batas kecepatan
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi
9. Kendaraan tidak sesuai peruntukan
10. Kendaraan over load dan over dimension
11. Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu
12. Berkendara di bawah pengaruh alkohol