TANGSELIFE.COM – Mencairkan JHT tanpa resign ternyata bisa dilakukan oleh pekerja atau karyawan.

Pasalnya selama ini, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mencairkan JHT tanpa resign sangat mungkin dilakukan.

Tentunya, terdapat kriteria dan sejumlah syarat agar pekerja bisa mencairkan JHT tanpa harus resign terlebih dulu.

Apa saja kriteria dan syarat mencairkan JHT tanpa resign?

Simak artikel ini selengkapnya.

Cara Mencairkan JHT tanpa Resign

Perlu diketahui bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan program BPJS Ketenagarkerjaan berupa tabungan dana yang akan dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun.

JHT bersifat wajib dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua.

Meski diperuntukkan untuk pekerja ketika memasuki usia pensiun, dana JHT tetap bisa dicairkan sebelum resign.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT dapat dicairkan kapan saja, termasuk tanpa harus resign dari tempat kerja.

Pengajuan JHT dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian yakni 10% atau 30%.

Pekerja aktif dapat menggunakan dana pencairan sebagian 30% untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.

Sedangkan, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Kriteria dan Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

e. Mengundurkan diri;

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

h. Cacat total tetap;

i. Meninggal dunia;

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%;

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Nah, untuk mencairkan saldo, sejumlah syarat dokumen pun perlu disiapkan, antara lain:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;

2. E-KTP;

3. Buku Tabungan;

4. Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun;

6. NPWP (jika ada).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow