TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) larang sementara Akulaku Paylater.

Akulaku Paylater merupakan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) milik PT Akulaku Finance Indonesia.

Pembatasan penyaluran pembiayaan Akulaku Paylater disebabkan oleh perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diinstruksikan OJK.

Keputusan tersebut juga diperkuat melalui Surat Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023 lalu.

Akulaku Paylater
Akulaku Paylater dilarang sementara oleh OJK

Fakta Akulaku Paylater Dilarang OJK

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan mengatakan pembatasan kegiatan usaha BNPL Akulaku akibat perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.”

“Termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Akulaku diminta melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023.

Surat yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2023 itu terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” ujar Bambang.

Adapun, Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga, klaim bahwa pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan terhadap produk PayLater-nya.

Selanjutnya, Akulaku berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.

“Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan.”

“Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan support-nya ya,” ujar Efrinal.

Perlu diketahui, Akulaku merupakan platform keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara.

Akulaku hadir di pasar negara berkembang seperti di Indonesia, Filipina, dan Malaysia, untuk memenuhi kebutuhan keuangan pelanggan yang kurang mendapat layanan perbankan, pendanaan, dan investasi secara digital, serta layanan broker asuransi.

Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya.

Akulaku telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018 per tanggal 18 April 2018.

Disamping kartu kredit virtual dan platform e-commerce, Akulaku mengoperasikan Asetku dan Neobank.

Akulaku memiliki misi yakni dapat melayani 50 juta pengguna di seluruh Asia Tenggara pada tahun 2025 mendatang.