TANGSELIFE.COM- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memberikan denda sebesar Rp1 triliun bagi debt collector atau DC pinjol yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap nasabah.

Selain itu, artikel ini juga memberikan tips agar nasabah tidak dikejar-kejar atau di teror oleh DC setelah gagal bayar.

Pada saat ini, banyak masyarakat yang mengandalkan pinjaman online untuk membantu masalah keuangan mereka. Namun, ternyata terdapat banyak risiko yang harus dihadapi, salah satunya adalah teror dari DC yang akan mengejar nasabah ke rumah setelah gagal bayar.

Untuk menghindari hal tersebut, nasabah sebaiknya menggunakan aplikasi pinjol resmi dari OJK. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa melaporkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada OJK.

OJK, debt collector, pinjaman online, kredit, nasabah
OJK akan memberikan denda Rp1 Triliun jika Debt Collector Pinjaman Online atau pinjol melakukan teror terhadap nasabah.

Jika nasabah sudah terlanjur menggunakan pinjol, artikel ini akan memberikan tips agar DC tidak mengejar atau menagih nasabah ke rumah.

OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari, telah menerapkan UU P2SK yang ditujukan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memiliki izin OJK.

Pelaku usaha atau pinjol tersebut akan dikenakan sanksi berat seperti denda hingga Rp1 triliun dari OJK jika melanggar. UU P2SK juga akan memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

Untuk menghindari DC ilegal, nasabah sebaiknya menggunakan aplikasi pinjol yang berlisensi dari OJK. Namun, sebaiknya nasabah tidak menggunakan pinjol kecuali dalam kondisi yang benar-benar terdesak.

Jika nasabah sudah terlanjur menggunakan pinjol dan mengalami gagal bayar, berikut tips agar DC tidak mengejar atau menagih nasabah ke rumah.

  1. Bayarlah utang tepat waktu.
  2. Nasabah bisa meminta keringanan pada pihak pinjol saat dihubungi oleh DC dan melakukan negosiasi mengenai kondisi ekonomi saat ini.
  3. Lakukan restrukturisasi pinjaman online jika tidak ada solusi dari pihak pinjol.
  4. Hubungi perusahaan pemberi pinjaman dan sampaikan alasan keterlambatan pembayaran.
  5. Nasabah bisa menjual aset berharga untuk menutupi pembayaran pinjaman. Terakhir, jika tidak memiliki aset.

Tips Ampuh Menghindari Teror Pinjol

Pinjaman online (Pinjol) menjadi opsi populer bagi masyarakat saat ini, karena prosesnya yang mudah dan dapat diakses melalui ponsel.

Namun, sebagaimana diketahui, Pinjol memiliki petugas Deb Collector (DC) atau kolektor hutang yang akan datang ke rumah jika nasabah telat membayar angsuran.

Tentu saja, si pemilik hutang kerap terganggu dengan kedatangan DC Pinjol setelah sebelumnya melakukan teror kontak.

Agar terhindar dari situasi tak nyaman tersebut, peminjam harus mengetahui daftar DC Pinjol yang aman dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, jika tidak ingin terkena teror dari kolektor hutang, sebaiknya hindari Pinjol sama sekali.

  1. Pilih Aplikasi Fintech Terdaftar OJK. Pastikan Pinjol yang digunakan telah diregulasi oleh OJK. Jika ingin melakukan pinjaman online, pastikan dahulu bahwa aplikasi Pinjol yang digunakan telah diresmikan oleh OJK. Jika sudah terlanjur menggunakan aplikasi Pinjol tertentu, segera hubungi OJK untuk memastikan keamanannya.
  2. Teliti Syarat dan Mekanisme Pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda memahami dengan jelas syarat dan mekanisme aplikasi Pinjol yang digunakan. Setiap aplikasi Pinjol memiliki mekanisme yang berbeda.
  3. Cek Legalitas Digital Pinjol. Pastikan bahwa identitas pemilik dan alamat kantor layanan Pinjol yang digunakan jelas dan terverifikasi. Lakukan pengecekan terhadap jejak digital aplikasi Pinjol dan membaca review dari pengguna sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
  4. Jangan Mudah Memberikan Data Pribadi. Untuk menghindari teror dari DC Pinjol, jangan sembarangan memberikan data pribadi di media sosial, karena data tersebut dapat mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.
  5. Hindari Pinjaman Besar. Pastikan bahwa pinjaman yang diajukan tidak terlalu besar agar tidak terjebak dengan tagihan yang menumpuk. Meskipun terlihat menggiurkan, Anda harus memastikan empat tips di atas sudah terpenuhi sebelum mengajukan pinjaman.

Untuk memastikan pengalaman pinjaman online yang aman dan terhindar dari teror DC Pinjol, penting untuk mengikuti tips-tips di atas. Jangan lupa juga untuk selalu memilih Pinjol yang sudah diresmikan oleh OJK dan dapat dipercaya.

Untuk diketahui, beberapa layanan Pinjaman Online (Pinjol) memiliki tim Debt Collector (DC) lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh karena itu, nasabah perlu membayar sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan untuk menghindari terkena tindakan dari DC. Lebih baik lagi jika membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena beberapa Pinjol memberikan penambahan limit yang besar untuk menarik nasabah meminjam lagi.

Namun, perlu diingat beberapa etika penagihan yang harus diperhatikan, baik oleh karyawan sendiri atau oleh DC yang disewa oleh OJK, seperti:

  1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman. DC harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan. Jika DC tidak membawanya, Anda berhak menuntut.
  2. Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, dan mempermalukan nasabah.
    DC dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.
  3. Jika penagihan terus berlanjut, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi atau mengirim keluhan ke OJK. Anda juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.
  4. Tidak boleh meneror.
    Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika DC menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Daftar Debt Collector (DC) Pinjol

  1. Akulaku
  2. Kredit Pintar
  3. Kredivo
  4. Rupiah Cepat
  5. Mau Cash
  6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
  7. Dana Tunai
  8. Indodana
  9. Tunaiku
  10. Dana Rupiah
  11. Easy Cash
  12. Dana Syariah
  13. Pintek
  14. KTA Kilat

Biasanya, DC Pinjol akan meneror nasabah setelah gagal bayar selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.

Apalagi jika tagihan nasabah sudah menumpuk. Namun menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol baru akan datang ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.