TANGSELIFE.COM– Pemutihan pajak kendaraan di Banten resmi diberlakukan mulai hari ini, 10 April 2025 hingga 30 Juni mendatang.
Menariknya, meskipun Tangerang dan Tangsel secara administratif berada di Banten, wilayah-wilayah seperti Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD tetap berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Maka untuk warga di wilayah Tangerang, mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan bisa langsung memanfaatkan kesempatan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Artinya pada periode 10 April-30 Juni 2025, masyarakat dapat membayar pajak pokok untuk tahun berjalan saja, tanpa adanya denda.
Selain itu, pada periode pemutihan pajak kendaraan ini pemerintah provinsi menyediakan layanan balik nama gratis (BBNKB II), tanpa harus KTP pemlik sebelumnya.
“Kini masyarakat hanya perlu membawa KTP asli atas nama pemilik baru beserta dokumen pendukung lainnya. Proses balik nama juga tidak dipungut biaya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai Hari ini, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, pemutihan diberikan kepada dua kategori wajib pajak:
Pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan bagi kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya, dengan ketentuan pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
Kendaraan dengan tahun pajak 2025 yang terlambat membayar juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan.
Perlu diingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
Adapun untuk syarat dokumen yang perlu dibawa ke kantor samsat terdekat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di antaranya:
- STNK asli kendaraan
- KTP pemilik yang sesuai dengan data di STNK
- Kendaraan bermotor untuk pengecekan fisik (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan)
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, warga bisa langsung memanfaatkan program ini dan menikmati pembebasan denda maupun biaya balik nama kendaraan.



