TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mengimbau kepada pendatang baru untuk segera melaporkan kedatangan mereka.
Dwi Suryani selaku Plt Kadisdukcapil Tangsel mengungkapkan, pelaporan pendatang baru di Tangsel bisa dilakukan dengan cara online maupun offline.
Pendatang baru di Tangsel yang ingin lapor diri bisa mengisi data diri secara online melalui situs resmi Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau rumahdukcapil.tangerangselatan.go.id.
Sementara untuk lapor diri offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi Ketua RT atau RW setempat.
Adapun sejumlah syarat yang perlu dibawa saat lapor diri adalah Surat Keterangan Pindah (SKP), KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
Lapor diri bagi pendatang baru di Tangsel diperlukan untuk mengetahui informasi dari mana masyarakat tersebut berasal dan tinggal di daerah mana selama merantau.
“Jadi nanti sistem dari Kementerian itu akan memantau si penduduk itu sekarang ada dimana. Jadi di sistem itu akan ketahuan yang bersangkutan dari daerah mana dan sementara tinggal dimana,” ungkapnya.
Peningkatan Masyarakat Pasca Lebaran 2025
Dwi mengungkapkan bahwa pada momentum Lebaran berpotensi besar terjadi peningkatan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Namun ia memperkirakan peningkatan tersebut tak terjadi secara signifikan.
Kendati demikian, pihak Disdukcapil siap melayani siapapun yang ingin mengurus adminduk pasca Lebaran 2025.



