TANGSELIFE.COM-Layanan bisins TikTok Shop masih beroperasi di media sosial TikTok.

Hal itu membuat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) RI akan memberikan sanksi tegas, jika belum juga penutup layanan bisnisnya yauti TikTok Shop.

Hal itu dikatakan langsung secara tegas oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pernyataan tegas oleh Zulhas tersebut dinyatakan, lantara hingga kini layanan TikTok Shop tersebut masih membuka layanan binisisnya.

Padahal pemerintah telah memberikan batas waktu agar TikTok menutup layanan bisnis tersebut.

“Jelas akan kami berikan sanksi tegas, kalau tidak mau ikut aturan,” ujar Zulhas kepada media, di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Zulhas juga menjelaskan, bahwa secara resmi TikTok telah bersurat kepada Kemendag RI, terkait kesediannya mengikuti aturan pemerintah.

Meski begitu dalam surat itu Tiktok juga tidak memberikan pernyataan tegas mengenai membuat TikTok Shop sebagai e-commerce tersendiri.

“Mereka sudah bersurat akan ikut aturan, kalau soal apakah nantinya mau bikin e-commerce sendiri itu silahkan saja. Jadi kalau mau ada layanan bisnis itu harus bukan sendiri, jangan digabung,” paparnya.

Diketahui bahwa, Kemendag telah memberikan batas waktu untuk media sosiaal TikTok agar segera menutup layaan bisinis Tiktok Shop.

Sehingga media sosial hanya fokus pada layanan media sosial saja, tidak bergabung juga pada layanan bisnis.

Aturan tersebut tegas tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

“Jadi izin itu hanya untuk e-commerce, dan untuk cocial commerce itu belum ada izin. Sehingga media sosial itu hanya utuk promosi dan layanan iklan saja. Tinggal dipilih saja bagi pelaku usaha media sosial,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor