TANGSELIFE.COM- Artis senior Jenny Rachman terjerat kasus hukum terkait dugaan pengrusakan rumah milik Alia Karenina.
Pengrusakan rumah milik Alia Karenina yang berlokasi di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu terjadi pada September 2022 lalu.
Bahkan, Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Aren terkait kasus tersebut.
Hingga kini, artis peraih 2 Piala Citra FFI itu belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait pengrusakan rumah tersebut.
Karena sudah mangkir beberapa kali, Jenny Rachman terancam dipanggil paksa oleh pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin S mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka.
“Kasusnya (pengrusakan, Red) tetap berlanjut dan yang bersangkutan juga akan kami jemput paksa,” ujar Erwin, Minggu, 23 Juli 2023.
Meski begitu, Erwin belum mengatakan jadwal pasti penjemputan paksa terhadap Jenny Rachman yang sudah berstatus tersangka tersebut.
Terkait pengajuan restorative justice dari Jenny Rachman, Erwin mengatakan hingga kini juga masih tertunda.
Pasalnya, untuk restorative justice itu harus ada persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak bisa hanya pihak pelaku atau tersangka.
“Jadi sampai saat ini pun pengajuan restorative justice Jenny Rachman itu tertunda kalau tidak ada kesepakatan dari dua belah pihak,” tegas Erwin.
Sementara itu pengacara Alia Karenina, Yonathan Andre Baskoro dari Johnson Panjaitan & Associates mempersoalkan penanganan kasus kliennya.
Dia mengatakan kasus pengrusakan rumah Alia Karenina yang ditangani Polsek Pondok Aren terkesan jalan di tempat.
Yonathan juga mengatakan sampai saat ini, proses penyelidikan terhadap Jenny Rachman mandek dan belum menunjukkan kemajuan.
Meskipun status pelaku pengrusakan rumah klienya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.
Jenny Rachman Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Untuk diketahui, Jenny Rachman dilaporkan ke Markas Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren terkait kasus pengrusakan rumah.
Karena perbuatannya itu, artis senior itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengrusakan.
Selain Jenny, dalam kejadian peristiwa pengrusakan rumah milik Alia Karenina itu diduga juga melibatkan kakaknya, Rita Rachman.
Dalam kasus itu, Jenny dipanggil pertama kali oleh polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022.
Namun, dia meminta penundaan pemanggilan ke Markas Polsek Pondok Aren untuk diperiksa hingga 5 Oktober 2022.
Tapi pada saat tanggal yang ditentukan tersebut, Jenny dan kakaknya Rita Rachman diduga mangkir dari pemeriksaan.
Setelah itu, pengacara Jenny kemudian meminta restorative justice kepada polisi terkait laporan korban tersebut.
Panggilan kedua dilakukan oleh penyidik Polsek Pondok Aren pada 8 Juni 2023 lalu tapi juga tersangka tidak datang.
Tetapi sehari sebelum pemeriksaan dilakukan, pengacara Jenny mengirimkan surat izin penundaan pemeriksaan.
Permintaan penundaan pemeriksaan itu selama dua minggu dengan alasan pengacara karena kliennya tengah berada di luar kota.