TANGSELIFE.COM – Polda Metro Jaya tak menutup akan memanggil Audrey Davis anak David Bayu yang diduga menjadi salah satu pemeran video asusila yang sempat viral di media sosial.
Laporan mengenai penyebaran video vulgar mirip Audrey Davis telah tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT Polda Metro Jaya.
Polisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video asusila mirip Audrey Davis dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa proses penyelidikan masih berjalan sampai hari ini.
Keterlibatan pemeran video akan dicari tahu pasca melaksanakan gelar perkara.
Menurutnya, jika hasil gelar perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka penyidik akan mendalami konstruksi peristiwanya secara utuh.
Ia menyinggung kasus serupa yang sempat diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, salah satunya kasus industri film porno lokal.
Dalam kasus tersebut, 11 orang pemeran video berhasil ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Siskaeee dan Meli3gp.
Kini pihak penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang tercantum pada Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pada Pasal 4 Ayat 1 maupun dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mengadakan gelar perkara untuk menentukan status laporan.