TANGSELIFE.COM – Raffi Ahmad menyatakan bahwa ia mundur dari proyek pembangunan beach club di Gunungkidul yang belakangan ini ramai diperbincangkan warganet.
Dalam pernyataannya, ia memahami bahwa proyek tersebut tak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya sangat mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ucap Raffi.
Hal tersebut disampaikan Raffi Ahmad sendiri melalui video yang ia unggah ke Instagram dan TikTok saat ia sedang berada di Mekkah untuk menjalankan ibadah haji.
Ia pun menegaskan akan menarik diri dari proyek beach club di Gunungkidul. Karena baginya, seluruh bisnis yang akan ia jalani harus sesuai dengan peraturan yang ada dan bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dalam keterlibatan saya dalam proyek ini karena bagi saya, apapun yang saya lakukan dalam bisnis saya wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Ia tak ingin bisnis yang dijalani justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga Raffi Ahmad memutuskan mundur dari proyek beach club di Gunungkidul.
“Jika hal ini memang belum bisa memberikan manfaat serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, saya akan menarik diri dari proyek ini dan saya berharap, pernyataan yang saya sampaikan dapat memberi kejelasan terkait berita ini,” pungkasnya.
Petisi Tolak Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul
Sebelum resmi mundur, muncul petisi di change.org mengenai penolakan pembangunan beach club di Gunungkidul.
Petisi tersebut dibuat oleh Muhammad Raafi pada 21 Maret 2024.
Petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 48 ribu orang tersebut menjelaskan bahwa pembangunan resort di Gunungkidul ini memiliki sejumlah dampak negatif apabila tetap dilanjutkan, terutama bagi lingkungan.
Dijelaskan bahwa resort tersebut berada di Pantai Krakal yang ada di dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur yang merupakan kawasan lindung geologi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga telah mengingatkan pembangunan resort tersebut bisa merusak lingkungan serta berdampak negatif pada warga sekitar seperti krisis air, kekeringan, kerusakan karst, banjir, hingga longsor.
Sang pembuat petisi mengaku ngeri karena lokasi pembangunannya berada dalam kawasan lindung geologi yang tak boleh dibangun proyek apapun.
Muhammad Raafi juga menyorot sosok Bupati Gunungkidul yang memberi izin pembangunan resort Raffi.
Bupati tersebut juga sempat hadir ketika melakukan peletakan batu pertama untuk menandai dibangunnya beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul pada Sabtu, 16 Desember 2024.
Hal itulah yang menjadi latar belakang Raafi membuat petisi untuk menolak pembangunan resort beach club milik Raffi Ahmad ini.