TANGSELIFE.COM – Beberapa rumah sakit swasta ajukan somasi, terkait tagihan pelayanan pasien Covid-19 yang belum dibayarkan pemerintah, nilainya sampai Rp 5,4 triliun.

Tarif pembayaran tagihan itu, tertera pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.

Namun, disebutkan juga klaim tarif tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 di dalam aturan tersebut adalah Rp 8,8 triliun.

Namun, Kemenkes justru mengubah petunjuk teknis kalimat terkait biaya itu tanpa ada jejak pendapat.

Hingga aturan KMK. Nomor 1112 Tahun 2022, pada 7 April 2022. Akibatnya tagihan berubah menjadi hanya Rp 3,4 triliun.

Dengan begitu, hingga kini masih ada biaya Rp 5,4 triliun yang harus dibayarkan pemerintah.

Ketua Umum ASSRI drg Ling Ichsan Hanafi, mengatakan, pelayanan terhadap seluruh pasien Covid-19 telah dilakukan, hingga kini menunggu pembayaran.

“Tentu berdampak, karena sudah memberikan pelayanan sampai perencanaan pembelian alat kesehatan, hingga pembiayaan terhadap nakes yang sudah menjalani Covid-19,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa biaya itu sangat dibutuhkan bagi rumah sakit swasta untuk kembali lakukan pemulihan pasca Pandemi Covid-19.

“Saat ini kami sedang proses pemulihan pasca pandemi. Dan sudah pasti membutuhkan biaya, dan dana itu bagi rumah sakit swasta sangat membantu proses pembenahannya,” ujarnya.

Hingga pihaknya, beserta rumah sakit lainnya mendesak agar tagihan itu dibayarkan, sesuai dengan aturan yang ada.

Sopiyan
Editor