TANGSELIFE.COM – Dewasa ini, produk kosmetik lumrah digunakan sehari-hari, baik untuk mempercantik penampilan maupun kesehatan kulit.

Ironisnya, masih banyak produk kosmetik yang menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk kesehatan kulit.

Oleh karena itu, konsumen wajib berhati-hati dan teliti ketik akan membeli dan sebelum mengaplikasikan produk kosmetik ke tubuhnya.

Lebih lanjut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membatasi dan melarang sejumlah bahan berbahaya untuk produk kosmetik.

Petugas pelayanan kosmetik di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Sari Indira Setyowati, memaparkan ada sejumlah bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk kosmetik.

Sejumlah bahan berbahaya yang dilarang digunakan yakni jenis pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya, yang tidak tercantum dalam positive list.

“Misalnya bahan pengawet, itu kami punya positive list. Kemudian bahan pewarna juga gitu,” jelas Sari di acara konsultasi publik BPOM di Cibubur, Selasa 3 Maret 2024.

“Kalau pakai bahan pewarna yang tidak ada di list itu enggak bisa dipakai, sama halnya dengan bahan tabir surya,” terangnya.

Oleh karena itu, konsumen harus memeriksa informasi pada label dan apa saja kandungan produk kosmetik yang akan dipakainya.

7 Bahan Berbahaya yang Dilarang Digunakan dalam Produk kosmetik

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 23 Tahun 2019, berikut daftar bahan berbahaya pada produk kosmetik yang perlu dihindari:

1. Merkuri

Merkuri yang merupakan zat karsinogenik sering disalahgunakan untuk pembuatan krim atau lotion pencerah kulit (whitening).

Faktanya, merkuri merupakan golongan logam berat berbahaya yang dapat bersifat racun meski dalam konsentrasi kecil.

Pemakaian merkuri dapat menimbulkan dampak buruk mulai dari perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit hingga menyebabkan kanker dalam jangka panjang.

2. Hidrokinon

Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air, serta berfungsi menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit).

Fungsi hidrokinon tak jarang membuat zat ini disalahgunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer.

Perlu diketahui, penggunaan hidrokinon dalam dosis tinggi dan jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terkena sinar matahari langsung, dan perubahan warna kulit menjadi kehitaman.

Selain itu, krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit, sehingga berpotensi menyebabkan mutasi sel kanker dalam jangka panjang.

3. Tretinoin

Dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit, tretinoin atau asam retinoat (retinoic acid) dan garamnya, banyak disalahgunakan pada produk untuk peeling, kulit berjerawat, dan pencerah kulit (whitening).

Faktanya, zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik.

4. Resorsinol

Resorsinol dapat berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun.

Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, peningkatan detak jantung, dan lainnya.

5. Bahan pewarna Merah K.3

Berkat warna yang cerah, bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B), dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau riasan lain seperti eyeshadow dan blush on.

Bahan ini juga merupakan zat warna sintetis yang banyak digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta.

Bahan pewarna ini- khususnya Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi, dapat menyebabkan kerusakan hati, karena bersifat karsinogenik.

6. Diethylene Glycol (DEG)

Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida, misalnya digunakan pada pembuatan produk pasta gigi.

Karena itu, kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan.

Di samping itu, DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati, dan gagal ginjal.

7. Timbal

Kandungan timbal dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan sistem syaraf pada anak-anak, menurunkan IQ, pendengaran, serta menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia.

Sedangkan pada orang dewasa, timbal berpotensi menyebabkan gangguan sistem syaraf pusat, meningkatkan tekanan darah (kardiovaskuler), dan menurunkan fungsi ginjal.