TANGSELIFE.COM– Polda Metro Jaya resmi menetapkan sistem Cakra Presisi untuk menggantikan tilang manual mulai dari 20 Januari 2025 lalu.
Dengan diterapkannya sistem ini, maka proses penilangan yang biasanya dilakukan langsung oleh pihak kepolisian akan digantikan menjadi otomatis.
Cara kerja sistem Cakra Presisi ini akan melakukan penilangan terhadap pengendara mobil dan motor yang melanggar lalu lintas dan terpantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lalu, surat tilang ETLE ini akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui WhatsApp.
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, jika ada pengendara yang melanggar lalu lintas maka kurang dari satu menit surat akan langsung dikirim melalui WhatsApp.
Bagaimana cara kerja Sistem Tilang Cakra Presisi?
Sistem tilang Cakra Presisi ini terhubung oleh kamera pengawas E-TLE yang terpasang di beberapa luas jalan.
Maka saat pengendara melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, akan otomatis menerima surat tilang yang dikirimkan oleh nomor WhatsApp Business resmi 0878-1717-4000.
Notifikasi surat tilang ETLE akan muncul setelah satu menit usai pengendara melanggar lalu lintas.
Pihak kepolisian sendiri akan memperoleh nomor telepon pengedara ketika ia mengurus pendaftaran STNK.
Usai menerima surat tilang ETLE pengendara diwajibkan untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi melalui link http://etle.pmj.id.
Selanjutnya, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya yang muncul di layar.
Setelah data terisi, pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang harus segera menyelesaikan pembayaran denda.
Adapun jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi dan pembayaran dendan, maka pelat nomor kendaraan akan diblokir.
Pengendara akan mengetahui hal tersebut saat mengurus STNK di Samsat.
Setelah memahami cara kerja sistem Cakra Presisi, berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda tilang.
Cara Membayar Denda Sistem Tilang Cakra Presisi
Mekanisme pembayaran denda dalam sistem Cakra Presisi adalah sebagai berikut:
1. Setelah pelanggar memperoleh kode bayar melalui situs https://etle-pmj.id/
2. Pembayaran denda tilang dapat langsung dilakukan melalui metode transfer ATM, mobile banking, atau melalui loket pembayaran di kantor Samsat
3. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, memungkinkan pemilik untuk melanjutkan proses pengurusan STNK.
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Cakra Presisi
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Berikut adalah 10 jenis pelanggaran yang terpantau oleh sistem ETLE:
- Melanggar aturan ganjil genap
- Tidak mematuhi marka dan rambu jalan
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arah lalu lintas
- Tidak memakai helm saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Mengoperasikan ponsel saat mengemudi
- Memasuki jalur busway
- Berboncengan motor lebih dari tiga orang.