TANGSELIFE.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini memberlakukan aturan ‘Cakra Presisi’ atau mengirimkan surat tilang (Electronic Traffic Law Enforcemen) ETLE melalui WhatsApp resmi pelanggar.

Kini, ada 10 pelanggaran ETLE yang nantinya akan disorot.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini 10 pelanggaran ETLE yang meliputi:

1. Pelanggar ganjil genap

2. Pelanggar marka dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Tidak menggunakan helm

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

8. Menggunakan ponsel saat mengemudi

9. Menerobos jalur busway

10. Berboncengan motor lebih dari tiga orang

Nantinya, surat bukti pelanggaran akan dikirim langsung kepada para pelanggan.

Pihak kepolisian memperoleh nomor ponsel pelanggar tersebut ketika masyarakat memproses daftar STNK.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirim surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti resmi atau terverifikasi.

Konfirmasi surat tilang itu akan dikirim melalui WA pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan akan menerima WA dari nomor business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter