TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel berhasil ungkap keberadaan pabrik narkoba yang memanfaatkan unit apartemen, di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, 16 Mei 2024.

Lokasi tersebut tepatnya berada di dalam sebuah unit apartemen TreePark, jalan Raya Serpong, kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.

Dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba di apartemen kawasan Serpong, polisi berhasil menangkap dua tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, dua tersangka itu berinisial AF (23) dan MR (20) pada Selasa (23/4).

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berikut Fakta-fakta Kasus Pabrik Narkoba di Tangsel

Pabrik Narkoba
Jajaran Polres Tangsel saat mengungkap pabrik narkoba sintetis di Apartemen Treepark Tangsel, Kamis (16/5). Foto: Andre Pradana/Tangselife

1. Berawal dari tertangkapnya tersangka dengan barang bukti 2 kilogram narkoba

Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis kurang lebih seberat 2 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tembakau sintetis dari wilayah Serpong.

“Sekitar pukul 19.30 WIB di Pondok Aren,  Satresnarkoba Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka,” kata Ibnu Bagus Santoso di Apartemen TreePark, Kamis, 16 Mei 2024.

Dari hasil pengembangan, jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel akhirnya berhasil mengamankan pria dengan inisial MA (22) di jalan Sunburst, BSD Serpong.

Ibnu Bagus mengungkapkan, saat diamankan, MA kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 kg dan sebuah kunci apartemen.

“Kemudian tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis,” ujarnya.

2. Barang Bukti Yang Disita Sebanyak 24 Kilogram

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total keseluruhan mencapai 24 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

3. Dapat Keuntungan Rp15 Juta Dalam Sekali Produksi

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa produksi narkoba tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023.

“Dari hasil keterangan tersangka MA yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023,” kata Bachtiar di Apartemen Treepark Serpong, Kamis, 16 Mei 2024.

Proses produksi narkoba tersebut diketahui dilakukan oleh MA yang berperan sebagai koki pembuatan tembakau sintetis.

Bachtiar menyebut, MA sendiri mendapatkan keuntungan bayaran sebesar Rp15 juta dalam sekali produksi.

“Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA ini yang bersangkutan dibayar sebesar Rp15 juta dalam sekali produksi,” ungkapnya

4. Distribusi Narkoba Tembakau Sintetis ke Pulau Jawa dan Sumatera

AKP Bachtiar mengatakan, orang yang terlibat dalam pabrik pembuatan narkoba tersebut diduga merupakan jaringan antar Provinsi.

Mereka diketahui mengedarkan produksi narkobanya mulai dari pulau Jawa hingga Sumatra.

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, pulau Jawa dan pulau Sumatera,” kata Bachtiar di Apartemen Treepark, Kamis, 16 Mei 2024.

Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkoba tersebut ditaksir bernilai Rp2,4 miliar.

5. Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Tersangka tersebut diantaranya AF (23) dan MR (23) yang diamankan di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4) dan MA (22) yang diamankan di jalan Sunburst BSD pada Selasa (14/5).

Bachtiar mengungkapkan, pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang berinisial D alias C yang diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar Provinsi tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pengajaran dan saat ini juga sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter