TANGSELIFE.COM – Satu unit di apartemen Treepark Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis.
Saat dilakukan penggeledahan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan narkoba tembakau sintetis dengan total keseluruhan mencapai 24 kilogram.
Pengungkapan pabrik sintetis tersebut bermula saat jajarannya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka tersebut diantaranya AF (23) dan MR (23) yang diamankan di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4) dan MA (22) yang diamankan di jalan Sunburst BSD pada Selasa (14/5).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa produksi narkoba tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
“Dari hasil keterangan tersangka MA yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023,” kata Bachtiar di Apartemen Treepark Serpong, Kamis, 16 Mei 2024.
Proses produksi narkoba tersebut diketahui dilakukan oleh MA yang berperan sebagai koki pembuatan tembakau sintetis.
Bachtiar menyebut, MA sendiri mendapatkan keuntungan bayaran sebesar Rp15 juta dalam sekali produksi.
“Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA ini yang bersangkutan dibayar sebesar Rp15 juta dalam sekali produksi,” ungkapnya
“Yang bersangkutan menjadi koki atau memasak atau memproduksi (narkoba jenis tembakau sintetis),” pungkas Bachtiar.