TANGSELIFE.COM – Terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 22 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melakukan 6 upaya dalam memberantas judi online di Indonesia.

Adapun sejak periode tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024 tersebut, Kemenkominfo telah memutus akses sebanyak 1.918.520 konten bermuatan judi online.

Melansir laman resmi Instagram @kemenkominfo, berikut 6 upaya yang telah dilakukan untuk pemberantasan judi online di Indonesia:

1. Pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online;

2. Pengajuan penutupan 55 akun wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia;

3. Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

4. Takedown terhadap 18.877 sisipan laman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan laman pada situs pemerintahan;

5. Update keyword sebanyak 20.241 terkait judi online guna memudahkan patroli konten kepada Google sejak 7 November 2024 hingga 22 Mei 2024; dan

6. Update keyword sebanyak 2.702 terkait judi online kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Kemenkominfo Bakal Denda Rp500 Juta Platform Digital yang Iklankan Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan platform digital agar tidak memuat konten judi online.

Jika masih memuat konten judi online atau judol, platform digital tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Budi Arie, seperti dikutip dari kompas.com.

Denda bagi platform digital yang menayangkan iklan judi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sebelum mengenakan denda, Budi Arie akan terlebih dahulu mengirimkan surat ke platform digital yang menayangkan konten judol.

“Kalau platform urusan kita, bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform,” ujar Budi.

Surat tersebut merupakan bentuk teguran secara tertulis sebagai upaya awal pemberantasan judol di platform-platform digital.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Editor