TANGSELIFE.COM– Simak daftar alat kesehatan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan ini tidak hanya membebaskan biaya untuk perawatan atau tindakan operasi saja, tapi juga menanggung pembelian alat-alat kesehatan.

Beberapa jenis alat kesehatan ini bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang statusnya aktif secara gratis.

Sedikitnya ada tujuh alat bantu kesehatan yang bisa diklaim oleh peserta secara gratis. Lantas, apa saja daftarnya?

Jenis Alat Kesehatan Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Berikut adalah tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta besaran cakupan biayanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47.

1. Kacamata

Alat kesehatan yang bisa didapatkan secara gratis oleh peserta BPJS Kesehatan adalah kacamata.

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan bisa mendapatkan kacamata gratis, asalkan sesuai dengan rekomendasi dokter mata dan hasil pemeriksaan.

Pihak BPJS Kesehatan menanggung kacamata dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Bantuan ini hanya bisa didapatkan sekali dalam dua tahun.

Besaran biaya yang ditanggung BPJS tergantung pada kelas rawat peserta:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta kelas 3 mendapat bantuan Rp165 ribu
  • Peserta kelas 2 mendapat Rp220 ribu
  • Peserta kelas 1 mendapat Rp330 ribu

2. Alat bantu dengar

Bagi pasien yang memiliki indikasi medis terhadap pendengarannya berhak mendapatkan tanggungan alat bantu dengar dari pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu dengar hingga maksimal Rp1,1 juta.

Bantuan ini dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali, dengan syarat berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Kruk

Selain kacamata dan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan untuk penyangga tubuh, yakni Kruk.

Pihak BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk hingga maksimal Rp385 ribu, dan pemberian alat ini dapat dilakukan paling cepat setiap 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

4. Korset tulang belakang

Sesuai dengan namanya, korset tulang belakang ini berfungsi untuk mendukung tulang belakang serta mengurangi beban pada tulang belakang dan sendi.

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan korset tulang belakang dapat memperoleh tanggungan biaya maksimal Rp385 ribu.

Perlu diingat, korset ini hanya dapat diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi medis dari dokter.

5. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher merupakan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.

Sama seperti korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.

6. Gigi palsu

Bagi peserta BPJS kesehatan yang membutuhkan gigi palsu untuk menjadi pengganti gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma.

Maka BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu ini maksimal Rp1,1 juta, dengan plafon maksimal Rp550 ribu untuk setiap rahang.

Dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2024 tertuling, protesa gigi/ gigi palsu hanya dapat diberikan paling cepat setiap 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang sama, sesuai dengan indikasi medis

7. Protesta alat gerak

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu, dengan batas klaim maksimal Rp2.750.000.

“Protesa alat gerak diberikan paling cepat setiap 5 (lima) tahun sekali untuk alat yang sama, berdasarkan indikasi medis dan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,” tertlis dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2024.

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan

layanan bpjs kesehatan di luar kota
(Ilustrasi Vecteezy)

1. Kunjungi faskes 1 seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan

2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep yang bisa diambil di Apotek atau Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

4. Resep tersebut perlu dilegalisir atau diverifikasi.

Perlu diingat, jika ingin klaim alat kesehatan gratis ini ada beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni:

  • KTP
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Resep dokter yang sudah dilegalisasi

Lalu, pengajuan penggantian biaya akan dilakukan oleh Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau Optik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter