TANGSELIFE.COM – Media sosial diramaikan dengan narasi soal BPJS Kesehatan tak menanggung biaya persalinan caesar (sectio caesaria) bagi ibu hamil yang tak periksa kehamilan dengan klaim BPJS.

Dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 1 April 2025.

Menanggapi kabar tersebut, pihak BPJS Kesehatan pun menanggapi.

Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan membantah ada aturan baru yang membatasi penjaminan biaya persalinan caesar.

Ia menegaskan bahwa tindakan caesar tetap ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang ditetapkan dokter.

Menurutnya, keputusan operasi caesar dilakukan ketika persalinan normal dinilai membahayakan keselamatan ibu maupun bayi.

Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori indikasi medis antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, penurunan kondisi janin, serta berbagai risiko kesehatan lainnya yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan.

Rizzky menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mencakup seluruh layanan untuk ibu hamil.

Termasuk operasi caesar yang memang diperlukan secara medis.

Layanan yang bisa dimanfaatkan antara lain pemeriksaan rutin selama kehamilan sampai perawatan hingga setelah melahirkan.

Prosedur BPJS Kesehatan untuk Operasi Caesar

Status kepesertaan ibu hamil harus aktif dan tak memiliki tunggakan iuran sebelum memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta mandiri atau kepala keluarga, bukan sebagai tanggungan (anak) dalam Kartu Keluarga sebelumnya.

Ini menjadi salah satu syarat administratif agar layanan dapat diberikan tanpa kendala.

Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan bidan yang menjadi mitra BPJS.

Bila dalam pemeriksaan ditemukan kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit.

Namun, untuk kondisi darurat, peserta BPJS tetap bisa langusng ke IGD tanpa surat rujukan.

Selain layanan untuk ibu hamil, BPJS juga mencakup imunisasi dasar dan pemantauan tumbuh kembang bayi yang bisa diakses melalui program JKN.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter