TANGSELIFE.COM – Cuci darah merupakan sebuah perawatan bagi seseorang yang ginjalnya tak berfungsi.

Dalam istilah medis, perawatan ini dikenal dengan sebutan dialisis.

Ada dua jenis prosedur yang menggantikan beberapa fungsi ginjal paling umum, yakni hemodialisis dan peritoneal.

Kedua prosedur tersebut mampu menggantikan fungsi ginjal yang menurun dengan menyaring limbah dan kelebihan cairan dari aliran darah.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, perawatan cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan.

Cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

– Peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan cuci darah untuk mereka penderita thalasemia mayor, hemodialisis, serta kanker atau leukimia yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.

Pasien cuci darah mendapatkan maksimal empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan dari BPJS Kesehatan.

Adapun biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebesar Rp360.000 per kantong darah.

Selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan untuk prosedur continuous ambulatory peritonela dialysis (CAPD) atau cuci darah lewat perut.

Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp8 juta per bulan.

Prosedur Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasien cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan bisa mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lebih dulu.

Di sana menjadi penentuan, apakah diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut atau tidak.

Jika perlu, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, untuk kasus gawat darurat, peserta bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat.

Terkait surat perpanjangan rujukan, khusus untuk pelayanan cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan, masa surat rujukan pasien JKN berlaku sampai 90 hari.

Apabila masa berlakunya habis, surat rujukan bisa langsung diperpanjang pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim.

Dengan demikian, pasien JKN cuci darah tak perlu kembali ke FKTP untuk mendapatkan surat rujukan ketika ingin mengakses pelayanan kesehatan rutin di rumah sakit.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter