Tangselife.com – 9 pelajar ditetapkan tersangka terlibat tawuran yang menyebabkan seorang ibu pedagang sayur terkena bacokan hingga 8 jahitan.

Para pelajar tersebut berasal dari dua kelompok pelajar yakni SMA N 9 Serua Ciputat berinisial AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16) dengan pelajar SMP Paramarta Pamulang yakni ZA (15), RAP (16), KP (16), dan AF (16).

“Mereka ditetapkan tersangka atas aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2021).

Dari para tersangka, pihak kepolisian mengamankan pedang, samurai dan 5 celurit. Dari salah satu sajam tersebut, melukai dua orang.

Satu korban merupakan pelajar yang terlibat tawuran berinisial AN dan satu korban lainnya adalah ibu pedagang sayur berinisial R (53) yang saat itu tengah melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara menuju Pasar Ciputat.

Atas aksinya tawuran bersajam itu, 10 pelajar itu diancam hukuman dengan pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Serta Pasal 170 KUhP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” papar Sarly. (vyh/asn)