TANGSELIFE.COM – Polresta Tangerang melakukan penindakan berupa tilang terhadap sebuah mobil berplat nomor dinas Polri yang digunakan untuk membagikan Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain itu, mobil dengan nomor polisi 70088-VII itupun juga terlihat menggunakan sirine rotator atau Strobo.
Tidak diketahui pasti di mana lokasi mobil berplat nomor dinas Polri itu membagikan APK, namun video singkat itu tersebar di jagat sosial media.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, setelah melalukan penelurusan mobil berjenis Pajero berwarna hitam tersebut ternyata milik salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3 yakni Zulfikar.
“Saat ini sudah kita tindaklanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas,” kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam video klarifikasi di akun instagram @polrestatangerang, dilihat Minggu, 17 Desember 2023.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Dapil Banten 3 Zulfikar membenarkan, bahwa kendaraan yang viral digunakan dalam membawa APK yang akan dibagikan kepada warga itu adalah miliknya.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukam mobil dinas Polri,” kata Zulfikar.
Zulfikar mengklaim, bahwa plat nomor polisi yang digunakan kendaraannya ia dapatkan secara resmi melalui kedinasannya dan telah melalui proses pembayaran pajak BNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Namun ia tak menampik bahwa plat nomor dinas tersebut saat ini telah berakhir masa berlakunya.
“Saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung,” tutur Zulfikar.
Politisi Partai Demokrat itu berdalih tidak berada dalam kendaraan tersebut saat mobil itu kedapatan membagikan APK.
“Kendaraan tersebut dibawa oleh supir saya dan saya tidak di dalam mobil itu,” terangnya.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi Kepolisian jika ada pihak-pihak yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi,” pungkasnya. (Andre)