TANGSELIFE.COM – Aplikasi Sirekap KPU menjadi isu hangat yang sedang dibicarakan masyarakat Indonesia di internet setelah Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Topik ‘Sirekap’ masuk deretan trending topic di platfrom X. Setidaknya ada lebih dari 102.000 cuitan mendiskusikan aplikasi buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aplikasi Sirekap atau sistem informasi rekapitulasi elektronik untuk proses perhitungan suara Pemilu.

Alat yang berfungsi sebagai penginputan rekapitulasi suara ini hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk mengetahui informasi lebih jelas mengenai Sirekap KPU, simak rangkuman selengkapnya berikut ini.

Apa itu Sirekap KPU?

Seperti dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan perangkat berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Sirekap KPU dirancang untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang.

Seperti yang telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Situs Sirekap dan Aplikasi Sirekap menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Caranya dengan merekam data autentik dokumen C Hasil di TPS.

Adanya Sirekap KPU ini memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Sehingga informasi hasil perhitungan suara di TPS bisa segera diberikan ke publik.

Cara kerja Sirekap KPU menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Kedua metode tersebut berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan dalam formulir dan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.

Link Sirekap KPU

KPU membuat aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada 22 Januari lalu. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore maupun browser yang langsung mengarahkan ke aplikasi di Playstore tersebut.

Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bisa diunduh di Play Store dengan mengetikkan kalimat ‘Sirekap 2024’ atau lewat link download Sirekap di browser yang mengarahkan langsung ke aplikasi di Playstore.

Sirekap Pemilu 2024 juga dapat diakses melalui situs resmi KPU. Dalam situs tersebut pengguna bisa langsung login dengan pilihan sebagai KPU atau Badan Ad Hoc.

Fungsi Sirekap KPU

Sirekap KPU berfungsi sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Selain itu, ada lima fungsi Sirekap KPU yang perlu kamu ketahui, antara lain:

Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS

Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di tiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara

Mengirim data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari kabupaten/kota ke provinsi

Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi

Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di tiap tingkatan rekapitulasi berjenjang

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap KPU

  • Unduh dan instal aplikasi Sirekap dari Google Play. Pilih aplikasi berlogo KPU dan tulisan ‘Sirekap 2024’
  • Jika berhasil diunduh, buka aplikasi Sirekap KPU di ponsel kemudian klik ‘Masuk’
  • Masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun, pilih ‘Daftar’ dan ikuti petunjuk untuk melihat akun baru
  • Setelah itu, kamu akan melihat menu utama aplikasi Sirekap
  • Pilih jenis pemilu yang ingin kamu pantau hasilnya, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS yang ingin kamu lihat hasil perolehan suaranya
  • Setelah itu kamu akan melihat data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemah otomatis formulir C-Hasil Plano. Selain itu, kamu juga bisa melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS dengan memilih menu ‘Lihat Formulir C-Hasil Plano’

Semoga informasi mengenai Sirekap KPU ini bisa membantu, ya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor