TANGSELIFE.COM– Aturan LRT Jabodebek kini sedang ramai diperbincangkan para warganet di media sosial.

Kehobahan ini bermula karena adanya salah satu aturan LRT Jabodebek yang terkait dengan larangan untuk merekam dan memotret.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, larangan tersebut ada di salah satu tempat di dalam kawasan LRT Jabodebek.

Berdasarkan postingan tersebut juga diketahui aturan LRT Jabodebek itu terpasang dalam bentuk stiker pemberitahuan.

Stiker tersebut berisikan tulisan terkait larangan memotret dan merekam tanpa ijin, serta terlampir juga dasar hukumnya.

Warganet tersebut juga menambahkan keterangan pada postingan terkait aturan LRT Jabodebek sebagai berikut, “Nah lo ada peraturan ga boleh moto2 dan merekam di LRT Jabodebek,”.

Menggapi tentang aturan LRT Jabodebek yang heboh di media sosial itu, Direktur Humas LRT Kuswardoyo memaparkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Lalu, sebenarnya bagaimana atruran LRT Jabodebek seharusnya terkait larangan merekam dan mengambil gambar?

Aturan LRT Jabodebek Terkait Larangan Merekam dan Mengambil Gambar.

Aturan LRT Jabodebek Larangan Fotografi di Kawasan Terentu
Aturan LRT Jabodebek Larangan Fotografi di Kawasan Terentu

Berdasarkan keterangan dari Kuswardoyo mengaku terdapat kesalahan pemasangatan stiker pemberitahuan larangan tersebut.

Menurutnya informasi pelarangan untuk merekam dan mengambil gambr terpasang di tempat yang tidak tepat.

Atas kesalahan pemasangan stiker aturan LRT Jabodebek itu, Kuswardoyo memaparkan pihaknya langsung bertindak dengan mencabut larangan itu.