TANGSELIFE.COM– Aturan LRT Jabodebek kini sedang ramai diperbincangkan para warganet di media sosial.

Kehobahan ini bermula karena adanya salah satu aturan LRT Jabodebek yang terkait dengan larangan untuk merekam dan memotret.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, larangan tersebut ada di salah satu tempat di dalam kawasan LRT Jabodebek.

Berdasarkan postingan tersebut juga diketahui aturan LRT Jabodebek itu terpasang dalam bentuk stiker pemberitahuan.

Stiker tersebut berisikan tulisan terkait larangan memotret dan merekam tanpa ijin, serta terlampir juga dasar hukumnya.

Warganet tersebut juga menambahkan keterangan pada postingan terkait aturan LRT Jabodebek sebagai berikut, “Nah lo ada peraturan ga boleh moto2 dan merekam di LRT Jabodebek,”.

Menggapi tentang aturan LRT Jabodebek yang heboh di media sosial itu, Direktur Humas LRT Kuswardoyo memaparkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Lalu, sebenarnya bagaimana atruran LRT Jabodebek seharusnya terkait larangan merekam dan mengambil gambar?

Aturan LRT Jabodebek Terkait Larangan Merekam dan Mengambil Gambar.

Aturan LRT Jabodebek Larangan Fotografi di Kawasan Terentu
Aturan LRT Jabodebek Larangan Fotografi di Kawasan Terentu

Berdasarkan keterangan dari Kuswardoyo mengaku terdapat kesalahan pemasangatan stiker pemberitahuan larangan tersebut.

Menurutnya informasi pelarangan untuk merekam dan mengambil gambr terpasang di tempat yang tidak tepat.

Atas kesalahan pemasangan stiker aturan LRT Jabodebek itu, Kuswardoyo memaparkan pihaknya langsung bertindak dengan mencabut larangan itu.

Selain itu, dirinya juga meminta maaf atas kekeliruan pemasangan stiker tersebut, sekaligus menjelaskan bahwa penumpang dibolehkan untuk melakukan fotografi di kawasan tertentu.

Pihak LRT memperbolehkan penumpang untuk merekam dan mengambil gambar di beberapa kawasan LRT, namun tidak semua tempat diperbolehkan.

Tempat yang dilarang adalah OCC, Depo, dan area lainnya karena dianggap akan membahayakan operasional LRT Jabodebek apabila menjadi konsumsi publik.

Sementara itu, jika penumpang ingin merekam dengan tujuan untuk peliputan atau penelitian harus lakukan izin terlebih dahulu ke unit hubungan masyarakat LRT Jabodebek.

Aturan LRT Jabodebek untuk Penumpang saat Uji Coba.

Sebelumnya uji coba operasional LRT Jabodebek terbatas telah dijadwalkan berlangsung selama tanggal 12 Juli sampai 15 Agustus 2023.

Uji coba tersebut ditujukan untuk peserta undangan dan masyarakat umum yang ingin mencoba naik kereta cepat tanpa masinis itu.

Namun, baru empat hari uji coba berlangsung Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menghentikan pelaksaan tersebut dengan alasan masih ada hal yang perlu untuk diperbaiki.

Setelah sempat tertunda baru-baru ini dumumkan bahwa uji coba LRT Jabodebek akan dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus 2023.

Rencananya LRT Jabodebek akan beroperasi penuh pada tanggal 26 Agusts 2023, maka uji coba akan dilakukan satu pekan sebelum LRT dibuka sepenuhnya.

Adapun saat melakukan uji coba terdapat aturan LRT Jabodebek yang harsu ditaati penumpang, sebagai berikut:

1. Penumpang diwajibkan untuk membawa kartu multi trip atau uang elektronik untuk melakukan pembayaran pada mesin tap in dan tap out.
2. Penumpang diperbolehkan turun di stasiun yang dilewati, kecuali Stasiun Halim.
3. Tidak dipebolehkan untuk makan di dalam kereta hanya boleh makan di area stasiun LRT.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife