TANGSELIFE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba berbentuk cartridge vape dari jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap dua tersangka, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Peredaran narkoba berbentuk cartridge vape bermerek Want Sex itu diketahui berisi cairan narkotika jenis etomidate.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan cartridge mencurigakan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ketika itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial UL di sebuah perumahan di wilayah Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang.

“Dengan barang bukti 207 catridge merek Want Sex sebagai warna yang di dalamnya masing-masing berisikan cairan narkotika jenis etomidate,” kata Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia dan diperoleh melalui perantara WNA asal China berinisial AW. Polisi selanjutnya menangkap AW di Bandara Internasional Bali.

Berdasarkan pengakuan tersangka, cartridge tersebut dibeli seharga Rp2 juta per unit dan dijual kembali seharga Rp4,5 juta.

Polisi juga menetapkan satu orang berinisial AH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter