TANGSELIFE.COM – Warga Negara Asing atau WNA China lakukan penambangan ilegal emas dan perak di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat, karena perbuatan jahat itu, Indonesia alami kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kilogram (kg) dan perak 937,7 kg.

WNC China itu, kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ancaman dari hukuman itu adalah hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Kini tengah dikembangkan lebih lanjut secara paralel, dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip Sabt, 13 Juli 2024, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Diketahui, Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim POLRI.

Hasil dari pengawasan itu, adanya adanya kegiatan pertambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas.

Alat bukti yang ditemukan itu antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, kuali untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Moldus yang dipakai para tersangka atau WNA China yang lakukan penambangan ilegal ini, dengan memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP.

Alasan yang dipakai yaitu kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak.

Kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

Lalu hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Dalam kasus tersebut, tersangka YH sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024.

Kini, Tim PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China dan rekan-rekannya pertambangan bijih emas secara ilegal.

Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter