TANGSELIFE.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 tingga 29 hari lagi. Anak-anak muda yang memiliki hak pilih diminta agar tak golput dan mengajak untuk golput.

Jika ada yang kedapatan melakukan ajak untuk golput pada Pemilu 2024, maka siap-siap ancaman penjara dan denda puluhan juta menanti.

Bahayanya ajakan golput Pemilu 2024 itu disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Tangsel melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Selasa, 16 Januari 2024.

Kegiatan itu pun diikuti antusias oleh para siswa SMAN 3 Tangsel di Pamulang. Sejumlah siswa pun turut memberikan contoh soal kasus bahayanya penggunaan media sosial menjelangan Pemilu.

Terkait Pemilu 2024, Salah seorang pelajar SMAN 3 Tangsel Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” katanya.

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya busa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghania. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang terjun di SMAN 3 Tangsel, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta,” tuturnya.

wivy
Editor
wivy
Reporter