TANGSELIFE.COM – Bantuan Sosial atau Bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 2 akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Pada Bansos KLJ Tahap 2 ini, para lansia yang menjadi penerima manfaat akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu. Tentu, program ini sangat ditunggu-tunggu waktu pencairannya.

Bansos KLJ ini merupakan program sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para lansia di ibu kota itu.

Adanya bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang kurang mampu atau miskin. Program ini juga jadi salah satu program unggulan mengentaskan kemiskinan.

Bantuan bansos KJL ini diberikan secara non-tunai kepada para penerimanya. Para penerima program akan mendapatkan kartu atm Bank DKI yang dapat digunakan pemilik kartu.

Kriteria dan Syarat Bansos KLJ

Sebagai salah satu program penanganan kemiskinan, tentu ada kriteria dan syarat yang ditentukan dan diatur oleh Pemrov DKI Jakarta.

Program sosial ini tertuang dalam kebijakan pada Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Serta Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Merujuk pada sumber website Pemprov DKI Jakarta, ada sejumlah syarat dan kriteria yang berlaku bagi penerima manfaat. Diantaranya:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia dengan ekonomi rendah atau miskin.
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu keluarga miskin atau kurang mampu.
  • Jika tak terdaftar di Basis Data Terpadu, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)di kelurahan setempat jika memenuhi syarat dan kriteria penerima.

Jadwal Pencairan Bansos KLJ Tahap 2 2024

Jadwal pencairan bansos KLJ tahap 2 di 2024 ini tentu banyak dinanti. Paska libur lebaran Idul Fitri, tentu warga lansia Jakarta membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari dinsos.jakarta.go.id terkait informasi pencairan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD). Pencairan dana bansos tersebut dilakukan dua tahap.

Tahap I dana bansos KLJ yang cair akan diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data.

Besaran bansos PKD itu termasuk KLJ, KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan. Pada tahap I akan cair untuk periode 2 bulan, sehingga total dana yang akan cair Rp600 ribu perorang.

Data yang digunakan dalam pencairan tahap I itu bersumber dari DTKS yang dipadankan dengab data Registrasi Sosial Ekonomi pada desil 1 sampai dengan 4 yang dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Asset/pajak daerah.

Dalam pencairan tahap I ini akan diberikan kepada 63.410 orang. Untuk penerima KLJ yakni sebanyak 52.135 orang, KPDJ 6.475 orang dan KAJ 4.800 orang.

Pencairan dana Bansos KLJ Tahap I akan dilakukan pada 1 Maret 2024. Sedangkan untuk pencairan bansos KLJ Tahap II akan dicairkan bagi penerima eksisting ran penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan.

Pencairan bansos KLJ Tahap II ini akan dilakukan setelah verifikasi dan validadi selesai dilaksanakan. Untuk hal ini, belum ada informasi pasti kapan bansos KLJ Tahap II itu akan dicairkan.

Intan
Editor
Intan
Reporter