TANGSELIFE.COM – Bukan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojek online (ojol) pada hari raya Idul Fitri 2024.

Insentif khusus lebaran itu diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

“Kami tentu memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional,” ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Namun dalam semangat kekeluargaan, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran.

“Ini semua sesuai dengan edaran Kementerian Tenaga Kerja, bahwa bentuk, serta besarannya itu diatur oleh masing-masing aplikator.

Diketahui, bahwa terkait THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Ketentuan THR dari Kemenaker hingga saat ini hanya mencakup untuk seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Baik untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Sopiyan
Editor