TANGSELIFE.COM – Sebelum melakukan pemadanan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau tidak, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti diketahui bahwa pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Para Wajib Pajak telah diberi waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir Juni 2024.
Jika melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka Wajib Pajak akan terkena potongan pajak penghasilan (PPH) 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
Wajib Pajak (WP) dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti ketika harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Hal itu lantaran masyarakat yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP.
Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak
Cara mengecek apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau tidak dapat dilakukan melalui laman resmi https://pajak.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
– Kunjungi laman https://pajak.go.id;
– Klik menu ‘Pendaftaran NPWP’ yang berada di tengah pada halaman depan website;
– Pilih opsi ‘Cek NPWP‘;
– Masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode captcha yang tertera;
– Klik opsi ‘Cari’;
– Muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP, sesuai dengan NIK.
Apabila data-data tersebut muncul, maka NIK telah menjadi NPWP.
Sedangkan jika data tidak muncul, maka wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, X/Twitter @kring_pajak atau web chat di pajak.go.id.
Wajib pajak juga bisa mendatangi KPP terdekat untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP.