TANGSELIFE.COM- Cek pajak kendaraan bermotor via online kini semakin mudah hanya melalui ponsel.
Pengecekan pajak kendaraan bermotor lewat ponsel pun memudahkan masyarakat manusia tanpa harus terganggu kegiatan sehari-harinya
Saat ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Dengan teknologi dan informasi yang semakin berkembang, wajib pajak bisa mengecek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan praktis hanya dengan menggunakan ponsel.
Dalam kepemilikan kendaraan, pemilik kendaraan wajib membayar pajak setahun sekali. Tarif dan waktu pembayaran dapat berbeda tergantung jenis dan waktu pembelian kendaraan.
Setiap tahunnya, jumlah pajak yang harus diawasi bisa mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan, tergantung pada besaran denda kendaraan. Namun, umumnya perolehan pendapatan negara dari pajak tak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada umumnya, informasi pajak kendaraan tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun jika pemilik kendaraan terlambat membayar, jumlah pajak yang harus dibayarkan akan meningkat.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor perlu mengecek pajak kendaraan bermotor secara rutin, agar tidak terkena denda pajak yang cukup besar.
Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs web resmi atau aplikasi, bahkan cukup dengan mengirim SMS.
Tidak diperlukan nomor identitas KTP, cukup memasukkan nomor yang tertera pada pelat nomor kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat.
Sementara untuk warga di Jakarta terdapat pilihan untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.
Seperti melalui situs web, SMS, atau aplikasi resmi, yang tentunya lebih praktis dan efisien daripada harus pergi ke kantor Samsat terdekat.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor via Ponsel
1. Melalui SMS
Untuk mengecek pajak kendaraan, salah satu cara yang mudah adalah menggunakan layanan SMS Gateway.
Metode ini tidak memerlukan akses ke situs web atau login ke aplikasi tertentu.
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui SMS, cukup dengan mengirim pesan dengan format INFO(spasi) RANMOR B4444UAN lalu Kirim ke 8893.