TANGSELIFE.COM- Cek pajak kendaraan bermotor via online kini semakin mudah hanya melalui ponsel.

Pengecekan pajak kendaraan bermotor lewat ponsel pun memudahkan masyarakat manusia tanpa harus terganggu kegiatan sehari-harinya

Saat ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi, Pajak Kendaraan Bermotor online, Samsat, Bapenda, DKI Jakarta, Jabar
Aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor secara online lebih praktis dan memudahkan masyarakat.

Dengan teknologi dan informasi yang semakin berkembang, wajib pajak bisa mengecek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan praktis hanya dengan menggunakan ponsel.

Dalam kepemilikan kendaraan, pemilik kendaraan wajib membayar pajak setahun sekali. Tarif dan waktu pembayaran dapat berbeda tergantung jenis dan waktu pembelian kendaraan.

Setiap tahunnya, jumlah pajak yang harus diawasi bisa mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan, tergantung pada besaran denda kendaraan. Namun, umumnya perolehan pendapatan negara dari pajak tak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada umumnya, informasi pajak kendaraan tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun jika pemilik kendaraan terlambat membayar, jumlah pajak yang harus dibayarkan akan meningkat.

Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor perlu mengecek pajak kendaraan bermotor secara rutin, agar tidak terkena denda pajak yang cukup besar.

Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs web resmi atau aplikasi, bahkan cukup dengan mengirim SMS.

Tidak diperlukan nomor identitas KTP, cukup memasukkan nomor yang tertera pada pelat nomor kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat.

Sementara untuk warga di Jakarta terdapat pilihan untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.

Seperti melalui situs web, SMS, atau aplikasi resmi, yang tentunya lebih praktis dan efisien daripada harus pergi ke kantor Samsat terdekat.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor via Ponsel

1. Melalui SMS

Untuk mengecek pajak kendaraan, salah satu cara yang mudah adalah menggunakan layanan SMS Gateway.
Metode ini tidak memerlukan akses ke situs web atau login ke aplikasi tertentu.

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui SMS, cukup dengan mengirim pesan dengan format INFO(spasi) RANMOR B4444UAN lalu Kirim ke 8893.

Setelah itu tinggal menunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Nantinya, pemilik kendaraan bermotor mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

2. Melalui situs website

Selain melalui SMS, pengecekan pajak juga bisa melalui website resmi samsat dengan cara membuka laman https://e-samsat.id.

Kemudian, isilah formulir yang berada pada halaman tersebut, seperti plat, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provisi. Lalu klik “Cek Sekarang.”

Nantinya muncul info dan besaran nominal pembayaran pajak. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan bermotor seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian rincian pajak kendaraan dan PNPB seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total nominal pembayaran lengkap dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lain juga akan muncul.

Selain di e-samsat, pengecekan kendaraan juga dapat dilakukan melalui webite Samsat daerah.
Biasanya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

Seperti untuk wilayah DKI Jakarta bisa mengakses laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id. Begitu juga dengan wilayah Jawa Barat bisa melakukan pengecekan melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

3. Melalui aplikasi

Cek pajak kendaraan juga bisa melalui aplikasi. Caranya dengan mengnduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.

Kemudian pilih wilayah kendaraan berada. Lalu, Masukan nomor plat kendaraan yang akan di cek. Kemudian akan muncul tampilan informasi berkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang harus dibayarkan.

Untuk wilayah Jakarta bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online dengan USSD. Caranya adalah ketik *368*1# dari ponsel dan tekan tombol panggil.

Nanti akan tampil sejumlah menu layanan informasi. Lalu pilih 2 yaitu info pajak Ranmor kemudian masukan nomor kendaraan untuk pengecekan dengan lengkap tanpa spasi.

Jika sudah, lalu klik OK/Kirim. Nanti akan muncul informasi detail kendaraan dan pajaknya. (Iis Suryani)