TANGSELIFE.COM – Cara membuat paspor dapat dilakukan melalui online maupun offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Bila dilakukan online, proses membuat paspor umumnya menjadi lebih cepat dan efisien.

Sebab, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan kapan saja dan di mana pun.

Dengan demikian, waktu dan tenaga seseorang untuk membuat paspor pun bisa lebih hemat, sehingga bisa fokus pada hal lainnya.

Lain dengan cara membuat paspor online, pembuatan paspor secara offline harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi.

Cara offline melibatkan interaksi langsung antara pemohon paspor dengan petugas.

Selain itu, dokumen-dokumen yang diperlukan juga harus disiapkan secara fisik dan dibawa ke kantor imigrasi atau kantor palayanan paspor.

Cara Membuat Paspor Online dan Offline

Untuk mengetahui prosedur membuat paspor secara online dan offline, simak artikel ini selengkapnya.

1. Paspor Online

Berikut cara membuat paspor online:

– Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play atau App Store;

– Install aplikasi M-Paspor;

– Buka aplikasi, klik ‘Daftar Akun’;

– Masukkan identitas dan informasi yang diminta oleh M-Paspor;

– Apabila sudah terisi, kirim kode OTP yang masuk ke dalam e-mail;

– Ajukan permohonan untuk menyelesaikan pendaftaran akun;

– Buka kembali aplikasi, pilih layanan yang ingin digunakan, yaitu membuat paspor/penggantian paspor;

– Pilih antara ‘Pengajuan Paspor Regule’ dan ‘Paspor Percepatan’;

– Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat untuk melakukan proses verifikasi, pengambilan pas foto untuk paspor, dan wawancara;

– Lengkapi isi formulir terkait informasi pribadi;

– Pastikan data yang dimasukkan sudah akurat (sesuaikan dengan KTP);

– Jika sudah, masukkan dokumen persyaratan seperti KTP – Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Paspor Lama (apabila ada);

– Pilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara;

– Jika sudah selesai, maka akan menerima kode billing untuk proses pembayaran;

– Pembayaran membuat paspor online dapat dilakukan melalui mobile banking dan dompet digital.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, mengimba pemohon agar hmemperhatikan hal-hal berikut saat mendaftar di M-Paspor:

• Dokumen yang diunggah harus jelas dan bisa terbaca;

• Mengisi data diri dengan keterangan yang benar;

• Datang sesuai jadwal kedatangan;

• Wajib membawa berkas asli saat datang ke Kantor Imigrasi.

2. Paspor Offline

Berikut cara membuat paspor offline:

Sebelumnya, aiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/surat baptis, akta perkawinan, surat penetapan ganti nama (untuk yang sudah mengganti nama), dan paspor lama (jika ada)

Selanjutnya, berikut langkah-langkah atau cara membuat paspor offline:

– Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat;

– Isi data pada aplikasi di loket permohonan;

– Lampirkan semua dokumen persyaratan;

– Apabila dokumen sudah diperiksa, maka akan diberikan tanda terima permohonan dan kode billing (pembayaran;

– Lakukan pembayaran;

– Pengambilan pas foto dan sidik jari;

– Proses wawancara;

– Proses verifikasi dan ajudikasi;

– Paspor akan diproses.

Biaya Membuat Paspor

Biaya membuat paspor dibedakan berdasarkan jenisnya.

Misalnya, paspor biasa dibagi menjadi dua jenis blanko, yakni paspor 48 halaman biasa, dan paspor elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paja, pembuatan paspor 48 halaman biasa dikenakan biaya sebesar Rp350.000.

Sementara untuk pembuatan paspor 48 halaman elektronik, dikenakan biaya Rp650.000.