TANGSELIFE.COM – Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C saat ini sangat mudah. Kamu bisa bikin SIM lebih mudah dari rumah secara online.
Mudahnya bikin SIM secara online itu seiring dengan penggunaan teknologi yang diterapkan oleh Korlantas Polri dengan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Sinar itu diluncurkan oleh Polri pada April 2021 lalu. Kini bikin SIM A ataupun SIM C harusnya sudah mudah dari rumah.
Dalam aplikasi Sinar itu, kamu juga bisa mengikuti tes psikologis. Meski begitu, kamu harus tetap datang ke Satuan penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan uji praktik.
Tetapi dengan mendaftar pembuatan SIM A atau C secara online, kamu bisa menghemat waktu karena nggak perlu antre.
Berikut cara membuat SIM A online:
- Buka laman sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih ‘Pendaftaran SIM Online’
- Isi formulir data pemohon yang akan membuat SIM baru atau perpanjangan
- Pilih lokasi wilayah hukum tempat kamu tinggal misal Polda Metro Jaya untuk wilayah Jabodetabek
- Pilih Kantor Satpas yang dituju untuk uji Praktik
- Isi kode verifikasi lau kirim
- Periksa email yang didaftarkan, lihat rincian biaya pembuatan SIM online dan lakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI.
- Setelah pembayaran selesai, tinggal datangi Kantor Satpas yang dituju. Jangan lupa bawa e-KTP ya, surat keterangan sehat sesuai yang didaftarkan online.
- Ikuti uji praktik, lalu dapatkan SIM jika berhasil.
Sebelum membuat SIM A online, kamu juga perlu tahu dulu besaran tarif biaya pembuatan SIM sesuai golongan.
Biaya yang dikenakan akan berbeda sesuai jenis SIM yang akan dibuat.
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kepolisian negara Republik Indonesia.
Dikutip indonesia.go.id, berikut daftar biaya pembuatan SIM A:
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Buat kamu yang mau lakukan perpanjangan SIM, biayanya berbeda dengan tarif pembuatan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM ini diatur dalam peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut Rincian SIM dan Biaya perpanjangannya:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000