TANGSELIFE.COM- Simak cara mendapatkan insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024 yang memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak pemilik properti di Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif merupakan keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada para masyarakat yang membayar PBB-P-2 lebih awal di tahun 2024 ini.

Insentif PBB DKI Jakarta tahun 2024 ini adalah pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran pokok PBB periode 4 Juni-31 Agustus.

Kemudian, untuk pembayaran pokok PBB periode 1 September-30 November 2024 diberi keringanan berupa diskon sebesar 5 persen.

Adapun kebijakan insentif PBB DKI Jakarta ni tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.

Cara Dapatkan Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024

Sebagai informasi, program insentif pembayaran PBB ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban di tengah situasi ekonomi yang belum stabil ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif PBB DKI Jakarta tahun 2024 ini memberikan tiga manfaat yakni meringankan beban wajib pajak dalam membayar PBB.

Lalu. meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah di sektor PBB.

Untuk insentif pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar wajib pajak, ini bisa didapatkan tanpa mengajukan permohonan.

Sementara, untuk pembebasan sanksi administratif berlaku untuk wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 Tahun 2013- tahun pajak 2023 khusus periode 4 Juni-30 Agustus 2024.

Adapun, jika Anda telah membayar pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, maka masih dikenakan sanksi administrasi.

Kemudian, membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, maka bebas dari sanksi angsuran dan bunga terlambat bayar.

Pembayaran insentif PBB DKI Jakarta tahun 2024 ini dapat dilakukan dengan berbagai metode di seluruh tempat pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter