TANGSELIFE.COM – Cara reschedule tiket kereta api selama masa periode libur Lebaran 2024 dapat disimak di artikel ini.

Calon penumpang bisa melakukan reschedule tiket kereta api yang sudah dibeli meski telah memasuki periode libur Lebaran 2024.

Sebab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan layanan atur ulang atau reschedule tiket kereta api bagi para calon penumpang.

Layanan reschedule yang bisa dilakukan meliputi ganti tanggal dan rute perjalanan, serta ganti kereta api.

“Reschedule atau perubahan jadwal kereta api melingkupi ganti tanggal perjalanan, ganti rute perjalanan, atau ganti kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis 21 Maret 2024.

Adapun layanan reschedule via aplikasi Access by KAI bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Sementara reschedule melalui loket stasiun akan dilayani selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Cara Reschedule Tiket Kereta Api

Sebagaimana diketahui, reschedule tiket kereta api bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau loket di stasiun.

Berikut cara reschedule tiket kereta api melalui aplikasi Access by KAI:

1. Pada menu ‘Tiket’, pilih kode booking tiket perjalanan kereta yang akan diubah jadwal;

2. Klik opsi ‘Ubah Jadwal’;

3. Pilih nama calon penumpang yang akan melakukan reschedule;

4. Baca dan centang ‘Syarat & Ketentuan’, lalu klik ‘Lanjutkan’;

5. Pada halaman ‘Pesan Tiket’, pilih stasiun asal, tujuan dan tanggal keberangkatan kereta;

6. Klik tombol ‘Cari Tiket’ pada halaman tersebut;

7. Pilih jadwal kereta baru sesuai jam keberangkatan yang diinginkan;

8. Pastikan kembali jadwal yang baru telah sesuai dengan yang dipilih pada tahap sebelumnya;

9. Baca dan centang syarat dan ketentuan, lanjutkan proses ubah jadwal;

10. Klik ‘Pembayaran’, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan ke proses ‘Bayar’;

11. Segera lakukan pembayaran.

Layanan reschedule di loket stasiun dapat dilakukan di semua loket stasiun online yang melayani pemesanan tiket.

Caranya, yakni dengan mengisi dan menandatangani formulir pembatalan yang disediakan di loket stasiun.

Jangan lupa, calon penumpang harus menyiapkan dokumen resmi identitas asli dan fotokopi identitas.

Jika diwakilkan, maka ketentuannya wajib membawa:

– Identitas asli dan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dari pemilik tiket kepada pemohon perubahan tiket;

– Membawa fotokopi bukti identitas pemberi kuasa dan yang dikuasakan.

Jika pemilik tiket adalah anak-anak, maka tidak diperlukan membawa surat kuasa.

Adapun jika tiket yang diubah lebih dari satu penumpang tapi kode booking sama, maka identitas dan surat kuasa perubahan tiket yang dilampirkan cukup dari salah satu dari penumpang.

Biaya Reschedule Tiket Kereta Api

Layanan reschedule dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket kereta api yang dimiliki calon penumpang.

“Jika tiket yang baru lebih mahal atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi,” terang Joni.

“Apabila tiket yang baru lebih murah atau turun kelas pelayanan, maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya, tetapi tetap dikenakan biaya administrasi,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, calon penumpang diimbau untuk teliti mengecek data-data pengisian pemesanan tiket kereta api.