TANGSELIFE.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan honor KPPS Pilkada 2024 kisaran Rp850 ribu-Rp900 ribu.

Untuk posisi ketua KPPS akan digaji sebesar Rp900 ribu, sementara untuk anggota KPPS Rp850 ribu.

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November sampai dengan 8 Desember.

Sementara, untuk tahap pendaftaran KPPS Pilkada ini berlangsung mulai dari 17-21 September 2024.

Maka ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi KPPS Pilkada 2024, terutama bagi warga Tangsel.

Pasalnya, saat ini KPU Tangsel membuka perekrutan hingga 14.420 orang untuk menjadi anggota KPPS Pilkada tahun ini.

Maka Berikut Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di Tangsel

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari menjelaskan, 14.420 anggota KPPS Pilkada akan bertugas di 2.060 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Tangsel.

Dalam satu TPS akan ada enam anggota KPPS dan satu ketua yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, jujur, dan adil.

Pendaftaran KPPS Pilkada Tangsel 2024 ini dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dan lain-lainnya.

Syarat dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut syarat mendaftar KPPS Pilkada 2024:

1. WNI

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Berkomitmen kepada Pancasila sebagai dasar negara

4. Menghormati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, dinyatakan melalui surat pernyataan yang sah, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan

7. Tinggal dalam wilayah kerja KPPS

8. Sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun untuk tugas KPPS Pilkada tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, yakni:

1. Mengumumkan daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

2. Menyerahkan daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar tersebut diserahkan kepada peserta Pemilu itu sendiri

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih Tetap agar mereka menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tahapan Jadwal Pendaftarn KPPS Pilkada 2024

Tahap pendaftaran: 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran: 17- 28 September 2024

Seleksi administrasi: 18-29 September 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat mengenai calon anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024

Pengumuman seleksi administrasi KPPS: 5 – 7 Oktober 2024

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter