TANGSELIFE.COM- Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dibuka selama 12 hari, mulai dari 17 sampai 28 September.

Nantinya, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada tujuh anggota KPPS yang bertugas dengan satu di antaranya adalah ketua.

Masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 ini adalah 30 hari yang dimulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Anggota KPPS memiliki peran yang krusial yakni mematikan jalannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Lantas, apa saja tugas KPPS Pilkada 2024? berikut ulasannya.

Daftar Tugas KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30, berikut adalah tanggung jawab anggota KPPS dalam Pilkada adalah:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS)

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar tersebut diserahkan langsung kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan suara dan melakukan penghitungan suara di TPS

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku

6. Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap agar mereka menggunakan hak pilih di TPS

7. Melaksanakan tugas lain yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 ini dilakukan dengan mendatangi langsung sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan, sesuai dengan domisili pada KTP.

Selain itu, berkas yang perlu dipersiapkan ketika mendaftar anggota KPPS adalah formulir pendaftaran, fotocopy KTP, dan berkas pedukung lainnya.

Adapun syarat anggota KPPS Pilkada 2024, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Memiliki komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Menunjukkan integritas tinggi, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi, atau tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili di wilayah yang termasuk dalam area kerja KPPS

7. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat serta tidak terlibat dalam penggunaan narkotika

8. Memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang dihukum penjara lima tahun atau lebih

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Jika merujuk keterangan dari Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari, jumlah gaji KPPS Tangsel selama sebulan adalah Rp850 ribu – Rp900 ribu.

Rincian gaji KPPS:

  • Gaji anggota KPPS Pilkada Rp850 ribu
  • Gaji ketua KPPS Pilkada Rp900 ribu
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter