TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak hadir dalam acara kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Menurutnya, meski ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye paslon Pilkada 2024, tetapi hal itu dikhawatirkan akan mengganggu netralitas mereka.
Terlebih, lanjut Benyamin, nantinya akan sulit membedakan antara ASN yang pasif dan aktif saat mereka menghadiri acara kampanye salah satu paslon.
“Netralitas itu yang saya paling tekankan, ASN kita untuk menjaga netralitas, jadi walupun boleh hadir tapi secara pasif, (namun) antara pasif dengan aktif tidak bisa dibedakan di lapangannya mendingan gausah hadir deh,” kata Benyamin Davnie, Selasa, 17 September 2024.
Benyamin Davnie Beri Sanksi Tegas
Lanjut Benyamin, ada sanksi yang cukup tegas jika ada ASN yang kedapatan terbukti mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024.
“Terutama ASN jaga netralitas ASN, kerana pidana pemilu itu cukup tegas gitu. Jadi saya minta teman-teman kalau mereka beda pilihan nggak ada masalah, tapi jaga netralitas,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan bahwa ASN boleh menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) pada kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, ASN boleh hadir di acara kampanye paslon sebagai peserta pasif.
Artinya, ASN yang hadir hanya diperbolehkan untuk menyimak pemaparan visi misi atau program kerja unggulan dari paslon tertentu.
“ASN hadir di kampanye itu boleh. Iya tapi sebagai peserta pasif,” kata Acep kepada awak media, Jumat, 13 September 2024.
Sebaliknya, ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dinilai mendukung, mensosialisasikan atau bahkan mengajak orang lain untuk mendukung salah satu paslon.
“Batasannya duduk saja atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya. Semua yang namanya sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih ataupun mengelike (postingan) itu tidak boleh,” ungkapnya.
Acep menegaskan ASN yang kedapatan tidak netral dengan mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dimaksud meliputi teguran, denda dan yang terberat hukuman kurungan penjara.
“Jika ASN itu memang sengaja, itu sanksinya satu bulan sampai enam bulan kurungan atau dendanya Rp600 ribu sampai Rp6 juta,” pungkasnya.