TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri acara kampanye Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, seusai menggelar acara Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di salah satu hotel di kawasan Serpong Utara, Jumat, 13 September 2024.

“ASN hadir di kampanye itu boleh. Iya tapi sebagai peserta pasif,” kata Acep kepada awak media, Jumat, 13 September 2024.

Acep menjelaskan, yang dimaksud dengan peserta pasif yaitu ASN hanya diperbolehkan sekedar menyimak pemaparan visi misi atau program kerja unggulan dari paslon tertentu.

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, tapi Hanya Duduk

Meski dibolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024, ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dinilai mendukung, mensosialisasikan atau bahkan mengajak orang lain untuk mendukung salah satu paslon.

“Batasannya duduk saja atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya. Semua yang namanya sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih ataupun meng-like (postingan) itu tidak boleh,” ungkapnya.

Acep menegaskan ASN yang kedapatan tidak netral dengan mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang dimaksud meliputi teguran, denda dan yang terberat hukuman kurungan penjara.

“Jika ASN itu memang sengaja, itu sanksinya satu bulan sampai enam bulan kurungan atau dendanya Rp600 ribu sampai Rp 6juta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter