Tangselife.com – Ratu Atus Chosiyah mantan Gubernur Banten bebas dari Lapas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). Dia bebas dengan status bebas bersyarat atau masa percobaan.

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten Masjuno mengatakan, bebasnya Atut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI karena dianggap memenuhi syarat baik secara administratif dan substantif.

“Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas,” kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menerangkan, nantinya Atut akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.

“Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026,” terangnya. (vyh/asn)