TANGSELIFE.COMSIM Keliling membantu pengendara motor untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi yang masa berlakunya sudah hampir habis.

Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling hari ini dilaksanakan di beberapa lokasi.

Sebagai pemilik SIM yang bijak, maka wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.

Apabila melewati masa berlaku, pemilik SIM wajib membuat penerbitan SIM baru.

Pada Minggu, 17 September 2023, layanan SIM keliling Tangerang Selatan berlangsung di Bintaro Plaza.

Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C untuk bisa memafaatkan layanan SIM keliling ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari dari Senin sampai Minggu.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, bisa segera mengunjungi layanan SIM keliling hari ini yang ada di Tangerang Selatan.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan

1. Senin: Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

2. Selasa: Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30.WIB, ITC BSD 08.00-13.00 WIB

3. Rabu: Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB

4. Kamis: Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB

5. Jumat: Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB

6. Sabtu: Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-11.00 WIB

7. Minggu: Bintaro Plaza pukul 08.00-10.00 WIB

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM alangkah baiknya untuk melengkapi beberapa persyaratannya sebelum datang ke lokasi SIM keliling.

Persyaratan Perpanjang SIM

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy E-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya Perpanjang SIM

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak, dan pindah masuk (mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016

SIM A Rp60.000

SIM B I Rp80.000

SIM B II Rp80.000

SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon SIM bisa mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, ps foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM

Demikian informasi mengenai SIM keliling di Tangerang Selatan pada Minggu, 17 September 2023.

Semoga bermanfaat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife