TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur jam kerja ASN untuk Ramadhan 2024 ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dengan begitu jam kerja ASN selama Ramadhan akan berbeda dari bulan-bulan lainnya.

“Sekarang itu, untuk jam kerja ASN pada Ramdhan itu diatur di Perpres, tidak lagi melalui surat edaran,” ujar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas.

Azwar mengatakan, dengan aturan itu, maka pemerintah telah menetapkan jam kerja, bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga pelayanan publik selama Ramadhan.

Dalam aturan itu, disebutkan jam kerja pemerintahan dan jam kerja ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit Kemudian.

Untuk jam kerja sendiri, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Disebutkan juga dalam aturan itu, jumlah hari kerja serta jam kerja bisa berubah, apabila ada kebijakan presiden terkait hari libur nasional.

Aturan Jam Kerja ASN Tidak Berlaku Bagi TNI dan Polri

Aturan ini, rupanya tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan, yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Tidak hanya TNI, aturan ini tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Sopiyan
Editor