Tangselife.com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyerahkan sejumlah pendapat hukum atau legal opinion (LO) kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/10/2022).

Penyerahan sejumlah pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina kepada Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo.

Kajari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, penyerahan pendapat hukum itu atas permohonan dari Pemkot Tangsel untuk memberikan bantuan hukum berupa pendapat hukum tentang sejumlah kegiatan berkaitan dengan Perdata.

Menurutnya, pendapat hukum itu juga sebagai bagian dari upaya penerangan hukum dan pencegahan kesalahan hukum dari kebijakan yang dikelurkan Pemkot Tangsel.

“Kami bisa memberi bantuan hukum jika dari Pemkot mengajukan permohonan bentuknya bantuan hukum apa yang diminta,” kata Silpia di kantornya, Rabu (26/10/2022).

Di tempat yang sama, Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, kegiatan tersebut hasil kerjasama Pemkot Tangsel dengan Kejari salah satunya bantuan hukum berupa pendapat hukum.

“Ini bukti kita akan mengefektifkan dan mengedepankan langkah-langkah preventif bila kami sebagai eksekutor atau pelaksana kegiatan khususnya berhadapan dengan masyarakat mengambil satu langkah atau putusan yang akan berdampak terhadap hukum,” kata Bambang.

Bambang menyebut, pendapat hukum yang dimohonkan ke Kejari Tangsel berkaitan sejumlah program itu sebagian sedang berjalan.

“Kita sudah punya gambaran tapi kita tidak ingin apa yang kami fahami itu cukup untuk jadi dasar memutuskan. Contoh kita berhadapan dengan masyarakat gugatan-gugatan, misalnya kepemilikan lahan ini yang paling banyak dan paling sering di Tangsel dan banyak hal lain berkaitan dengan perdata,” pungkasnya. (vyh/asn)