Tangselife.com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Totalnya, mencapai Rp2,3 miliar lebih.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, jumlah uang yang dikembalikan ke kas negara itu berasal dari perkara tindak korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel dan pidana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Uang yang dikembalikan ke kas negara ini dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inchracht di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Silpi di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Pada perkara korupsi dana hibah 2019 KONI Tangsel, total Rp1.122.537.028 dari dua terpidana yang dikembalikan ke kas negara.
Sementara dana dari kasus PNBP berupa pelanggaran bea cukai dan perkara perbankan total Rp1.226.521.000.
Silpi menuturkan, penindakan yang telah dilakukan sebagai komitmen Kejari Tangsel memberantas tindak pidana korupsi dan lainnya.
“Ini komitmen kami memberantas korupsi dan menangani tipikor,” tandas Silpi. (vyh/asn)