TANGSELIFE.COM – Jalan menjadi akses utama menunjang aktivitas sehar-hari. Ternyata ada klasifikasi jalan yang dibagi sesuai dengan fungsinya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian jalan ini termuat dalam Undang-undang nomor nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan. 

Termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan Lori dan jalan kabel.

4 Klasifikasi Jalan berdasarkan Undang-undang:

A. Jalan Arteri

Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata kendaraanya tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

  1. Jalan Arteri Primer

Jalan arteri primer ini meaghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah

Jalan ini didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 60 kilometer perjam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter. Jalan ini punya kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

Pada Jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu dengan lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal. Jalan arteri primer yang memasuki kota atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.

  1. Jalan Arteri Sekunder

Jalan ini menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekuden kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 kilometer per jam dengan rebar badan jalan paling sedikit 11 meter. 

Jalan ini punya kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

B. Jalan Kolektor

Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan kendaraan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

  1. Jalan Kolektor Primer

Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.

Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sesuai ketentuan di atas.

  1. Jalan Kolektor Sekunder

Jalan Kolektor Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.

Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat . 

C. Jalan Lokal

Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

  1. Jalan Lokal Primer

Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter. Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus. 

  1. Jalan Lokal Sekunder

Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter

D. Jalan Lingkungan 

Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.

  1. Jalan Lingkungan Primer

Jalan Lingkungan Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.

Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud di atas diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih. 

Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.

  1. Jalan Lingkungan Sekunder

Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.

Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud di atas diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih. 

Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.