TANGSELIFE.COM – Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Putusan vonis 15 tahun penjara itu, dibacakan langsung oleh hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8, November 2023.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” tegas hakim ketua.

Tidak hanya kurungan penjara 15 tahun, dalam amar putusan itu, hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Hukuman itu diputuskan, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korupsi Johnny G Plate, Terbukti Minta Uang

Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun.

Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim.

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sopiyan
Editor