TANGSELIFE.COM – Masa tenggat pelaporan dana kampanye partai di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah berakhir pada Minggu, 7 Januari 2023.

Tetapi, hingga saat ini hanya ada dua partai yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Kedua Partai yang telah merampungkan laporan dana kampanye itu yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PBB).

Padahal, ada 18 partai politik yang harus melaporkan dana kampanye di KPU Tangsel. Tetapi hanya dua yang telah melaporkan dan 16 partai lain belum lapor.

Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, penyebab 16 partai politik belum melaporkan dana kamppanye untuk pemilu 2024 lantaran adanya berkas yang belum lengkap.

“Kalau secara tahapan 18 partai politik ini sudah sesuai batas waktu hingga 7 Januari kemarin, namun kelengkapan dokumenya yang dinyatakan lengkap itu ada dua partai, Partai Golkar dan PBB,” kata Ajat Sudrajat, Selasa, 9 Januari 2024.

Ajat mengungkapkan, KPU Tangsel memberi perpanjangan waktu agar 16 partai tersebut dapat melaporkan dana kampanyenya hingga 12 Januari 2024.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada partai yang tak melengkapi laporan dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

Menurut ajat, hal itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Batas akhirnya itu 12 Januari, jadi kalau sampai batas akhirnya dokumen-dokumen pendukung yang dinyatakan itu belum juga dilengkapi, maka sanksinya diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta Pemilu di tingkatan tertentu, misalnya di Kota Tangsel,” Ucapnya.

Ajat sendiri mengaku belum bisa memberikan informasi berapa besaran dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing partai di Kota Tangsel.

Pasalnya, saat ini waktu tahapan perbaikan laporan dana kampanye masih berlangsung.

“Kalua itu nanti ya kami tunggu instruksi lebih lanjut lagi dari KPU Pusat, kapan akan dipublis, dan tahapannya juga kan sekrang masih perbaikan,” tandas Ajat.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter