TANGSELIFE.COM – Sempat viral Caleg yang kampanye pakai pelat Dinas Polri di Kabupaten Tangerang, kini telah ditangani oleh Polresta Tangerang, Minggu 17, Desember 2023.

Video itu sempat viral pada Sabtu, dimana pada saat melakukan kegiatan kampanye, direkam oleh warga, Caleg itu menggunakan mobil dengan pelat dinas Polri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Caleg yang kampanye pakai Pelat Dinas Polri.

“Kami sudah lakukan penindakan, dengan melakukan penertiban tilang terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Senin 18 Desember 2023.

Penindakan itu dilakukan juga dengan melakukan pencopotan pelat nomor yang dipakai di mobil tersebut.

“Pelat nomor dicopot, termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” paparnya.

Menurut Sigit, pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye.

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Serta akan melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten.

Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut Zulfikar mengatakan mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya.

Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Untuk itu kami memohon maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor